IPS Kelas 8
Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Kukemo.com IPS Kelas 8 – Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Setelah Perang Dunia I (1914–1918), Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson mengusulkan membentuk League of Nation atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada 8 Januari 1918. Usulan presiden ini tertuang dalam 14 pasal (Wilson’s Fourteen Points). Pada 10 Juni 1920, terbentuklah LBB di Versailles, Prancis. Adapun markas besarnya berada di Jenewa, Swiss.
Tujuan pembentukan LBB merupakan memelihara perdamaian dunia. Namun, peranannya sebagai lembaga pemelihara perdamaian dunia, tidak dapat terlaksana dengan baik.
Usaha mencapai perdamaian dunia dirintis kembali oleh Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Sir Winston Churchill. Mereka mengadakan pertemuan di atas kapal penjelajah Atlanta di lepas Pantai New Foundland, Samudra Atlantik pada 14 Agustus 1941.
Pertemuan ini menghasilkan suatu deklarasi (Atlantic Charter), yaitu negara-negara di dunia tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah (ekspansi), semua bangsa di dunia berhak menentukan corak dan bentuk pemerintahannya sendiri, semua negara berhak turut serta dalam perdagangan dunia, dan semua bangsa berkewajiban ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
Selanjutnya, diadakan pertemuan-pertemuan susulan, antara lain di Moskow (1943), Dumbarton Oaks (1944), dan Yalta (1945). Pada pertemuan di Dumbarton Oaks, Washington, diikuti oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. Hasil pertemuan tersebut menyetujui dibentuknya organisasi United Nations Organization atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada pertemuan lanjutan di San Fransisco (25 April–26 Juni 1945) dihasilkan Piagam Perdamaian (Charter of Peace) yang kemudian digunakan sebagai Mukadimah Piagam PBB. Pertemuan ini dihadiri oleh 50 negara, 282 delegasi yang terdiri atas 444 orang. Akhirnya, secara resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri pada 24 Oktober 1945.
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Adapun tujuan PBB, yaitu mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional, mempererat persahabatan antarbangsa berdasarkan hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, meningkatkan kerja sama antarbangsa dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan, menghargai kebebasan (hak) asasi manusia tanpa memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan mengakui PBB sebagai organisasi yang dapat mewujudkan cita-cita tersebut.
1. Majelis Umum
Badan ini merupakan badan legislatif PBB. Keanggotaannya terdiri atas semua wakil dari negara anggota. Adapun tugas Majelis Umum, antara lain:
a) memajukan kerja sama internasional dalam bidang politik dan memajukan perkembangan hukum internasional;
b) memajukan kerja sama internasional dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan;
c) membantu pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan manusia bagi semua bangsa di seluruh dunia;
d) membentuk badan-badan PBB di luar badan-badan yang telah ditetapkan;
e) menetapkan anggaran belanja dan pendapatan PBB.
2. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan (DK) PBB terdiri atas 15 negara anggota yang terdiri atas lima negara anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia serta 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan dua tahun. Kelima negara anggota tetap dalam DK memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan sesuatu keputusan yang telah ditetapkan oleh anggota DK PBB. Fungsi DK PBB merupakan memelihara perdamaian dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, dan mengambil tindakan-tindakan terhadap negara-negara yang mengancam perdamaian dunia.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Jumlah negara anggota dewan ekonomi dan sosial terdiri atas 27 negara anggota PBB. Adapun tugas dewan ini, yaitu:
a) mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang masalah ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia;
b) membuat rencana-rencana perjanjian tentang masalah tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum;
c) membuat pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
4. Dewan Perwalian
Dewan ini bertugas mengawasi dan memajukan daerah per walian nya. Sistem pemerintahan pada daerah perwalian diserahkan kepada PBB. Dewan perwalian terdiri atas negara-negara yang ditugaskan oleh PBB, anggota-anggota Dewan Keamanan PBB, dan anggota-anggota lain yang dipilih oleh Majelis Umum.
5. Mahkamah Internasional
Keanggotaan badan ini terdiri atas 15 orang hakim internasional dari 15 negara anggota PBB yang dipilih oleh Majelis Umum dan DK PBB dengan masa jabatan selama sembilan tahun. Tugas Mahkamah Internasional, yaitu mengadili dan memutuskan perselisihan-perselisihan internasional dengan pedoman perjanjian-perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asas hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa yang beradab, serta yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum.
6. Sekretariat ( Sekretaris Jenderal )
Sekretariat bertugas menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB. Badan ini diketuai oleh seorang sekretaris jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul DK PBB dengan masa jabatan lima tahun.
Tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBB, yaitu:
a) Trygve Lie (Norwegia), 1946-1952;
b) Dag Hamarskjold (Swedia), 1953-1961;
c) U Thant (Myanmar), 1961- 1971;
d) Kurt Waldheim (Austria), 1972-1981;
e) Javier Perez de Cuellar (Peru), 1982-1991;
f) Boutros Boutros-Ghali (Mesir), 1992-1996;
g) Koffi Annan (Ghana), 1997-2006;
h) Ban Ki-moon (Korea Selatan), 2007-Sekarang.
Sebagai anggota PBB, Indonesia turut serta dalam segala program PBB, khususnya mengenai upaya perdamaian dunia. Partisipasi aktif dan peran yang pernah dilakukan bangsa Indonesia dalam program PBB, di antaranya:
1) mengirimkan Pasukan Garuda I (1957) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB untuk menyelesaikan Perang Arab-Israel;
2) mengirimkan Pasukan Garuda II dan III (1960) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB untuk menyelesaikan perang saudara di Kongo;
3) mengirimkan Pasukan Garuda IV dan V (1973) sebagai pasukan pengawas gencatan senjata di Vietnam;
4) Mengirimkan Pasukan Garuda VI (1973), VII (1974), dan VIII (1975) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam Perang Arab-Israel;
5) mengirimkan Pasukan Garuda IX (1988) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam Perang Irak–Iran;
6) mengirimkan Pasukan Garuda X (1990) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB untuk mengawasi Pemilu di Namibia;
7) mengirimkan Pasukan Garuda XI (1990) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam Perang Irak–Iran;
8) mengirimkan Pasukan Garuda XII (1992) sebagai
pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam konflik Kamboja;
9) mengirimkan Pasukan Garuda XIII (1992) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB di Somalia;
10) mengirimkan Pasukan Garuda XIV (1993) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB di Bosnia.
Demikianlah Materi Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), semoga bermanfaat.
Sumber:unpedia.blogspot.com
Kukemo Education/caption]
Email Subscribe For Daily Informaion From Us.
Via
IPS Kelas 8
Posting Komentar